Selasa, 28 April 2015

Pintu Surga dan Neraka


Inilah Pintu-pintu Surga dan pintu neraka
 مَنْ عَبَدَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، وَسَمِعَ وَأَطَاعَ؛ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُدْخِلُهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَ، وَلَهَا ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ. وَمَنْ عَبَدَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَأَقَامَ الصَّلَاةَ، وَآتَى الزَّكَاةَ، وَسَمِعَ وَعَصَى؛ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ أَمْرِهِ بِالْخِيَارِ؛ إِنْ شَاءَ رَحِمَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ”.
”Barangsiapa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar dan taat (kepada pemerintah); niscaya Allah akan memasukkannya lewat pintu surga manapun yang ia maui. Dan pintu surga itu ada delapan. Barangsiapa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar namun tidak taat (kepada pemerintah); maka nasibnya terserah Allah. Jika Dia berkehendak maka akan merahmatinya, sebaliknya jika Dia berkehendak, maka akan menyiksanya”. (HR. Ahmad dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu’anhu]

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّ مَا بَيْنَ الْمِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الْجَنَّةِ لَكَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَهَجَرٍ أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى
“Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya! Sungguh jarak antara dua pintu (yang ada daun pintunya) dari pintu-pintu surga seperti antara Makkah dengan Hajar, atau seperti antara Makkah dengan Bushra.” (HR. Muslim no. 287)

Barangsiapa mengucapkan “Laa ilaaha illallah” dengan ikhlas, masuk surga. Para sahabat bertanya, “Apa keikhlasannya, ya Rasulullah?” Nabi Saw menjawab, “Memagarinya (melindunginya) dari segala apa yang diharamkan Allah.” (HR. Ath-Thabrani)
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ؛ أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ
”Barangsiapa mengucapkan ”Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Serta Isa adalah hamba Allah dan anak salah satu hamba-Nya. Kalimat-Nya disampaikan kepada Maryam dan ruhnya berasal dari Allah. (Ia juga bersaksi) bahwa surga adalah benar adanya, neraka juga benar adanya; niscaya Allah akan memasukkannya ke surga dari delapan pintunya manapun yang ia kehendaki”. (HR. Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu’anhu).

Pintu Surga Dan Pintu Neraka
Pintu Surga adalah sebuah tempat yang indah dan nyaman dan diluar fantasi manusia di akhirat sebagai imbalan bagi mereka yang betul-betul patuh dan taat terhadap ALLAH Swt, dan juga untuk mereka yang dikehendaki ALLAH untuk masuk kedalanNYA. Sementara pintu Neraka adalah tempat untuk para Pendosa yang harus menerima azab karena perbuatannya didunia yang banyak melakukan kesalahan dan dosa. Pintu Surga dan Pintu Neraka merupakan dua tempat yang sangat kontradiktif. Sekali lagi ditegaskan semua kebenaran dan kepastian hanya milik ALLAH SWT. Wallahu A’lam.
Mengenai surga firdaus ini, dalam Al Qur’an, surat Al Kahfi, ayat 107, Allah Swt telah menegaskan: “sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh bagi mereka adalah ‘surga firdaus menjadi tempat tinggal”.
Juga penegasanya dalam Al Qur’an, surat Al Mu’minuun, ayat 9-11.
“Dan orang-orang yang memelihara shalat: Mereka itu adalah orang – orang yang akan mewarisi (yaitu) yang bakal mewarisi surga firdaus, mereka kekal di dalamnya”.
Malaikat penjaga Pintu neraka adalah Malaikat Malik
Pintu neraka di jaga oleh Malaikat Malik, sementara teman-teman malaikat Malik -> disebut malaikat Zabaniah yg berjumlah 19, sebanyak jumlah huruf dlm lafadz basmalah, sementara Nama nama mereka hanya Allah Swt lah yg Maha Tahu.
- malaikat penjaga surga adalah Ridwan.
Sementara temannya, wallahu a’lam.
Ada satu lagi, yakni malaikat Syafaroh. Bertugas menurunkan rahmat bagi manusia yg dikehendaki oleh-Nya. ..

Surga ( Al Jannah ) = Firdaus = Paradise = Paradiso, memiliki 7 pintu surga yaitu :
1. Surga ‘Adn
Surga ‘Adn ini telah banyak sekali dijelaskan dalam Al Qur’an. yaitu sebagai berikut: Firman Allah swt. di dalam surat Thaaha, tepatnya ayat 76. “(Yakni) surga ‘Adn yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, didalamnya mereka kekal. dan itulah (merupakan) balasan bagi orang yang ( dalam keadaan ) bersih ( saat didunianya dari berbagai dosa )”.
Firman-nya lagi didalam surat Shaad, ayat 50 :
“(Yaitu) surga’Adn yang pintu – pintunya terbuka bagi mereka”.
2. Surga Na’iim ( surga kenikmatan )
Dalam Al Qur’an surat al Hajj, ayat 56. Allah swt. telah menegaskan :
” Maka orang – orang beriman dan mengerjakan amal shaleh ada di dalam surga yang penuh kenikmatan”.
Firman-nya lagi dalam surat Al Luqman, ayat 8 :
“Sesungguhnya orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, bagi mereka bakal mendapat surga yang penuh kenikmatan”.
3. Surga Ma’wa ( tempat tinggal )
Banyak sekali didalam Al Qur’an dijelaskan, antara lain :
Surat As Sajdah, ayat 19 Allah swt. menegaskan:
“Adapun orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh. maka bagi mereka mendapat surga – surga tempat kediaman, merupakan pahala pada apa yang telah mereka:kerjakan”.
Firman-nya lagi didalam surat An Nizat, ayat 41:
“Maka sesungguhnya surga ma’walah tempat tinggal(nya)”.
4. Surga Darussalam. ( Surga yang penuh kesejahteraan )
Mengenai surga Darussalam ini, telah banyak dijelaskan didalam Al Qur’an, diantaranya ialah : Dalam surat Yunus, ayat 25 :
“Dan allah meriyeru (manusia) ke Darussalam (yakni surga),
dan memimpin orang yang dikhendaki-nya kepada jalan yang lurus”.
5. Surga Daarul Muqoomah. ( tempat kediaman )
Sesuai dengan penegasan allah swt. di dalam Al Qur’an, surat Faathir, ayat 34-35:
“Dan berkatalah mereka : Segala puji bagi allah yang telah mengapus (rasa) duka cita dari kami. Sesungguhnya Tuhan kami adalah Maha Pengmpun lagi Maha Mensyukuri: Yang memberi tempat kami di dalam tempat yang kekal (surga) dan karunia-nya”.
6. Surga Maqoomul Amiin. ( tempat yang aman )
Sesuai dangan penegasan Allah swt. didalam Al Qur’an, surat Ad Dukhan, ayat 51:
“sesungguhnya orang – orang yang bertawakal tinggal didalam tempat yang aman (surga)”.
7. Surga Khuldi. ( Negeri Abadi )
Di dalam Al Qur’an tepatnya surat Al Furqaan, ayat 15, Allah swt. telah menegaskan :
“Katakanlah : “Apa (siksa) yang seperti itu yang baik, atau surga yang kekal, yang telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa, sebagai balasan dan kediaman kembali mereka”.

Neraka ( An Naar ) Jahannam memiliki 7 pintu neraka yaitu :
Pintu neraka Jahannam berjumlah tujuh : ditempat inilah Jin dan Manusia dari pertama ada hingga generasi terakhir akan diadili atas dosa2nya.
1. Huthamah.
Nama pintu neraka ini tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Humazah (104) ayat 4-5.
didalamya ditempati orang-orang yang suka menimbun & menghitung kekayaan berupa logam mulia, seperti emas, perak, platina dan sejenisnya. Mereka serakah dan sering menghina dan mencela orang miskin. Balasannya, logam yang mereka kumpulkan didunia, dibakar hingga meleleh dan diminumkan pada mulut mereka.
2. Hawiyah. ( api yang sangat panas )
Nama pintu neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Qori’ah (101) ayat 9-10. didalamnya ditempati orang-orang yang kurang timbangan amalnya, memakan riba, mencari nafkah dari jalan yang tidak halal,dan tidak mematuhi syariat.
3. Lazhaa ( api yang bergolak )
Nama pintu neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat al-Maarij (70), untuk orang-orang yang berpaling dari agamanya dan tidak memberi zakat serta menafkahkan hartanya di jalan yang benar.
4. Jahim.
Nama pintu neraka ini tercantum dalam Al-Quran surat As-Syu’araa (26) ayat 91. Dan Ash shaaffaat ( 37 ). didalamnya ditempati orang-orang musyrik ATAU SYIRIK, yaitu orang yang menyekutukan ALLAH. Apa yang mereka sembah sebelumnya akan datang dan balik menyiksa mereka.
5. Saqar.
Nama pintu neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muddatstsir (26) ayat 26-27,42. didalamnya ditempati Orang-orang munafik dan sombong serta meremehkan ajaran dan tidak menaati perintah ALLAH dan Rasul NYA.
6. Sa’ir.
Nama pintu neraka ini tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ (4) ayat 10; Surat Al-Mulk (67) ayat 5,10,11 dan lain-lain.
Di dalamnya ditempati oleh pemakan harta anak yatim dan orang-orang kafir ( yang mengingkari, atau kufur terhadap nikmat ALLAH dan tidak mengakui ALLAH serta tidak menjalankan perintahNYA dan RasulNYA) .
7. Wail.
Nama pintu neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muthaffifin, ayat 1-3. Pintu neraka ini di peruntukkan untuk para pedagang yang culas, mengurangi bobot timbangan, dan menjadi calo untuk keuntungan yang amat besar semasa di dunia. Maka konon barang dagangan mereka akan dibakar dan dimasukkan kedalam mulut mereka.

Tentang perkawinan


Perkawinan Bag.1
1. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak. (HR. Abu Dawud)
2. Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya. (HR. Bukhari)
3. Barangsiapa kawin (beristeri) maka dia telah melindungi (menguasai) separo agamanya, karena itu hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separonya lagi. (HR. Al Hakim dan Ath-Thahawi)
4. Rasulullah Saw melarang laki-laki yang menolak kawin (sebagai alasan) untuk beralih kepada ibadah melulu. (HR. Bukhari)
5. Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

6. Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan) dan sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah. (HR. Muslim)
7. Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra: “Hai Ali, ada tiga perkara yang janganlah kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya, jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau janda) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya.” (HR. Ahmad)
8. Diharamkan dari penyusuan apa yang diharamkan dari keturunan (nasab). (HR. Bukhari)
Penjelasan:
Larangan hukum yang dikenakan terhadap nasab seperti hukum pernikahan, warisan, dan lain-lain berlaku juga terhadap anak atau saudara sesusu.
9. Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR. Muslim)
10. Janganlah seseorang membeli (menawar) di atas penawaran saudaranya dan jangan meminang di atas peminangan saudaranya, kecuali jika saudaranya mengijinkannya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

Perkawinan Bag.2

11. Barangsiapa mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena memandang harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini seorang wanita karena bermaksud ingin meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya dan memberkahi isterinya baginya. (HR. Bukhari)
12. Seorang janda yang akan dinikahi harus diajak bermusyawarah dan bila seorang gadis maka harus seijinnya (persetujuannya), dan tanda persetujuan seorang gadis ialah diam (ketika ditanya). (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Penjelasan:
Diamnya seorang gadis adalah tanda setuju sebab gadis lebih banyak malu ketimbang janda.
13. Kawinilah gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih sedap mulutnya dan lebih banyak melahirkan serta lebih rela menerima (pemberian) yang sedikit. (HR. Ath-Thabrani)
14. Sebaik-baik wanita ialah yang paling ringan mas kawinnya. (HR. Ath-Thabrani)
15. Allah ‘Azza wajalla berfirman (dalam hadits Qudsi): “Apabila Aku menginginkan untuk menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat bagi seorang muslim maka Aku jadikan hatinya khusyuk dan lidahnya banyak berzikir. Tubuhnya sabar dalam menghadapi penderitaan dan Aku jodohkan dia dengan seorang isteri mukminah yang menyenangkannya bila ia memandangnya, dapat menjaga kehormatan dirinya, dan memelihara harta suaminya bila suaminya sedang tidak bersamanya. (HR. Ath-Thahawi)

16. Tiada sah pernikahan kecuali dengan (hadirnya) wali dan dua orang saksi dan dengan mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak. (HR. Ath-Thabrani)
17. Barangsiapa menjanjikan pemberian mas kawin kepada seorang wanita dan berniat untuk tidak menepatinya maka dia akan berjumpa dengan Allah Ta’ala sebagai seorang pezina. Barangsiapa berhutang tetapi sudah berniat untuk tidak melunasi hutangnya maka dia akan menghadap Allah ‘Azza wajalla sebagai seorang pencuri. (HR. Ath-Thabrani)
18. Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di hadapan suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia melihat wanita itu. (HR. Bukhari)
19. Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium bau surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun. (HR. Ibnu Majah)
20. Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka dia (isteri itu) akan masuk surga. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
21. Allah Swt kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya meskipun selamanya dia membutuhkan suaminya. (HR. Al Hakim)
22. Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak ke luar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya, tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya. (HR. Ath-Thabrani)
23. Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. (Mutafaq’alaih)
24. Tidak dibenarkan seorang wanita memberikan kepada orang lain dari harta suaminya kecuali dengan ijin suaminya. (HR. Ahmad)
25. Apabila seorang dari kamu hendak meminang seorang wanita dan dapat melihat bagian-bagian dari tubuhnya, hendaklah melakukannya. (HR. Ahmad)
Keterangan:
Islam menentukan batas yang boleh dilihat, demi kehormatan kaum wanita. Laki-laki yang hendak meminangnya hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Hal itu sudah dianggap cukup mewakili seluruh tubuhnya. Kepada lelaki itu diberi kesempatan melihat batas yang. diperbolehkan itu lebih lama dari biasa, dengan harapan mungkin hal itu akan mendorong minatnya untuk mengawininya. Di dalam syarh Al-Imam An-Nawawi pada shahih Muslim disebutkan bahwa izin untuk melihat ini tidak harus dengan persetujuan wanita itu, dan sebaiknya dilakukan tanpa sepengetahuannya, karena hal itu mutlak diizinkan oleh Rasulullah Saw. tanpa syarat keridhaannya. Biasanya wanita akan malu untuk memberikan izin. Hal ini untuk menjaga agar tidak melukai perasaannya, kalau setelah melihatnya, lelaki itu kemudian mengundurkan diri. Karena itulah dianjurkan untuk melihat tanpa sepengetahuan si wanita sebelum melakukan peminangan.
26. Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)
27. Bila seorang menggauli isterinya janganlah segan untuk mengucapkan doa:
“Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan rezeki bagiku (anak).” Sesungguhnya kalau seandainya Allah menganugerahkan bagi mereka anak maka anak tersebut tidak akan diganggu setan sama sekali. (HR. Bukhari)
28. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, “Apa hak isteri terhadap suaminya?” Nabi Saw menjawab, “Memberi isteri makan bila kamu makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam lingkungan rumahmu. (HR. Abu Dawud)
29. Apabila di antara kamu ada yang bersenggama dengan isterinya hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai hajatnya sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu sampai isterinya selesai hajatnya. (HR. Abu Ya’la)
Keterangan:
Hendaknya suami dan istri sama-sama merasakan kepuasan dan sama-sama mencapai ejakulasi.
30. Apabila seorang di antara kamu menggauli isterinya, janganlah menghinggapinya seperti burung yang bertengger sebentar lalu pergi. (HR. Aththusi)
Keterangan:

Perkawinan Bag.3

31. Janganlah kamu menggauli isteri sebagaimana unta atau keledai, tetapi hendaklah bercumbu dan bercengkerama terlebih dahulu. [hadits ini tidak dituliskan siapa yang meriwayatkannya, karena itu saya sertakan teks arabnya]
Keterangan:
Yakni tidak langsung melakukan hubungan intim sebelum pemanasan dahulu, diantaranya bergurau, bercumbu dan membelai mesra istri.
32. Seburuk-buruk kedudukan seseorang di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang menggauli isterinya dan isterinya menggaulinya dengan cara terbuka lalu suaminya mengungkapkan rahasia isterinya kepada orang lain. (HR. Muslim)
33. Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik dari kamu terhadap keluargaku. Orang yang memuliakan kaum wanita adalah orang yang mulia, dan orang yang menghina kaum wanita adalah orang yang tidak tahu budi. (HR. Abu ‘Asaakir)
34. Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci isterinya yang beriman. Bila ada perangai yang tidak disukai, dia pasti ridha (senang) dengan perangainya yang lain. (HR. Muslim)
35. Isteri yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan tanggungannya. (HR. Ahmad dan Al Hakim)

36. Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok. Bila kamu membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh manfaatnya dan bila kamu berusaha meluruskannya maka kamu mematahkannya. (HR. Ath-Thahawi)
37. Hindun, ibunya Muawiyah, bertanya kepada Nabi Saw, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan suamiku seorang yang pelit, apakah aku boleh mengambil uangnya sedikit secara sembunyi-sembunyi?” Nabi Saw menjawab, “Ambillah dengan cara yang makruf (baik) untuk mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu.” (HR. Bukhari)
38. Rasulullah Saw melarang azal terhadap isteri kecuali dengan persetujuannya. (HR. Ahmad)
Penjelasan:
Adapun budak yang diperistrikan dibolehkan azal bagi laki-laki kalau tidak menghendaki keturunan daripadanya.
39. Allah melaknat suami yang mengambil laki-laki lain untuk mengawini bekas isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi perkawinan itu sekedar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk. Orang yang mau disuruh membantu tipu daya dengan mengawini lalu dicerai (tidak digauli) juga dilaknat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)
40. Rasulullah Saw melarang kawin mut’ah. (HR. Bukhari)
Penjelasan:
Kawin mut’ah ialah kawin untuk waktu tertentu atau disebut kawin kontrak.
41. Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dibenci Allah. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
42. Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius) dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian, nikah dan rujuk. (HR. Abu Hanifah)
Penjelasan:
Jadi dilarang bergurau (main-main) dalam ketiga perkara diatas.
43. Apabila suami mengajak isterinya (bersenggama) lalu isterinya menolak melayaninya dan suami sepanjang malam jengkel maka (isteri) dilaknat malaikat sampai pagi. (Mutafaq’alaih)
44. Terkutuklah siapa-siapa yang menyetubuhi isterinya lewat duburnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
45. Allah tidak akan melihat (memperhatikan) seorang lelaki yang menyetubuhi laki-laki lain (homoseks) atau yang menyetubuhi isteri pada duburnya. (HR. Tirmidzi)
46. Saling berwasiatlah kalian tentang kaum wanita dengan baik-baik. Mereka itu adalah tawanan di tanganmu. Tiada kalian bisa menguasai apa-apa dari mereka, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji (zina), pisahkanlah diri kalian dari tempat tidur mereka atau lakukan pemukulan yang tidak membekas. Apabila mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Kalian punya hak atas mereka dan mereka pun punya hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan tempat tidur kalian diinjak oleh orang yang tidak kalian sukai, dan hak mereka atas kalian adalah memberi sandang-pangan kepada mereka (isteri-isterimu) dengan yang baik-baik. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Keterangan:
Di dalam buku “Ketentuan Nafkah Istri dan Anak” karya Drs. Muhammad Thalib, disebutkan bahwa ketentuan nafkah untuk istri diantaranya adalah:
- Keperluan makan dan minum
- Keperluan pakaian
- Keperluan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan
Selain itu, suami berkewajiban pula menyediakan tempat tinggal untuk istri dan diri sendiri sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt didalam Al Qur’an, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (Surat 65. ATH THALAAQ – Ayat 6)

Minggu, 12 April 2015

Perbedaan Aswaja, Syi'ah, dan Khawarij


Tabel 1.3
Perbedaan Aswaja, Syi’ah, dan Khawarij
No
Aliran
Akidah (Teologi)
Hukum (Fikih)
Politik
1
Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

Rukun Islam:
  1. Syahadatain
  2. Shalat
  3. Puasa
  4. Zakat
  5. Haji
Rujukan haditsnya adalah Al-Kutub as-Sittah:
1.                 Shahih Bukhari
2.                 Shahih Muslim
3.                 Sunan Abu Dawud
4.                 Sunan Turmudzi
5.                 Sunan Ibnu Majah
6.                 Sunan an-Nasa’i
Khulafa Rasyidun yang diakui (sah) adalah:
1.      Abu Bakar
2.      Umar
3.      Utsman
4.      Ali Radhiallahu ‘anhum
Rukun Iman
   Iman kepada:
  1. Allah
  2. Para Malaikat-Nya
  3. Kitab-Kitab-Nya
  4. Para Rasul-Nya
  5. Hari Akhir
  6. Qadha’ dan Qadar
Rujukan penetapan hukum (mashadir al-tasyri’): al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman (imam tidak terbatas).
Meyakini bahwa al-Qur’an tetap orisinal.
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh nas al-Qur’an dan Sunnah.
Pemimpin (imam) diangkat melalui kesepakatan ahl hal wa al-aqdi, atau orang yang mengangkat dirinya sendiri (dalam kondisi darurat), kemudian dia dibaiat oleh ahl hal wa al-aqdi dan rakyat.
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.
Mengambil fikih dari imam mazhab empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, , Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal.

2
Syi’ah
Rukun Islam
1.      Shalat
2.      Shaum
3.      Zakat
4.      Haji
5.      Wilayah

Rujukan haditsnya adalah Al-Kutub al-Arba’ah:
1.                 Al Kafi
2.                 Al Istibshar
3.                 Man La Yahdhuruhu al Faqih
4.                 At-Tahdzib

Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah (kecuali oleh Syi’ah Zaidiyyah), karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
Rukun Iman
  1. Tauhid
  2. Nubuwwah
  3. Imamah
  4. Al-’Adl
  5. Al-Ma’ad
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah selain imamah.
Percaya kepada dua belas imam termasuk rukun iman.

Menyakini bahwa al-Qur’an tidak orisinil dan sudah diubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).
Mengambil fikih dari para imam Syi’ah.
Pemimpin telah ditentukan oleh Allah (nas ilahy), bukan pilihan rakyat.
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada  Imam Ali. Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali.


3
Khawarij
Meyakini khalq al-Qur’an (penciptaan al-Qur’an).
Hanya mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para pemimpin mereka.
Menyatakan keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib (yang sudah disahkan oleh ahl hal wa al-‘aqd dan telah dibaiat rakyat) setelah terjadinya peristiwa tahkim (arbitrase).
Setiap orang dari umat Nabi Muhammad yang telah melakukan dosa dikategorikan sebagai orang kafir dan ia akan kekal di dalam neraka.

Mengkafirkan Ali, Utsman, Muawiyah, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, dua pihak yang menyepakati perjanjian tahkim, serta orang-orang yang mendukung kedua pihak tersebut.
Mengubah nama-nama dan sifat-sifat Allah.

Berkeyakinan bahwa jika pemimpin kafir, maka rakyat ikut kafir, karena itu wajib keluar dari kepemimpinan imam yang mereka nilai telah kafir.
Memaknai istiwa (bersemayamnya) Allah di Arsy dengan istila’ (menguasai), sehingga menganggap ada yang merebut Arsy, kemudian direbut kembali oleh Allah.


Mayoritas Khawarij tidak mengimani azab kubur.