Tabel 1.3
Perbedaan Aswaja, Syi’ah, dan Khawarij
No
|
Aliran
|
Akidah (Teologi)
|
Hukum (Fikih)
|
Politik
|
1
|
Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
|
Rukun Islam:
|
Rujukan haditsnya adalah Al-Kutub as-Sittah:
1.
Shahih Bukhari
2.
Shahih Muslim
3.
Sunan Abu Dawud
4.
Sunan Turmudzi
5.
Sunan Ibnu Majah
6.
Sunan an-Nasa’i
|
Khulafa Rasyidun yang diakui (sah) adalah:
1.
Abu Bakar
2.
Umar
3.
Utsman
4.
Ali Radhiallahu ‘anhum
|
Rukun Iman
Iman kepada:
|
Rujukan penetapan hukum (mashadir al-tasyri’): al-Qur’an
dan Sunnah Nabi.
|
Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman (imam tidak
terbatas).
|
||
Meyakini bahwa al-Qur’an tetap
orisinal.
|
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh
nas al-Qur’an dan Sunnah.
|
Pemimpin (imam) diangkat melalui
kesepakatan ahl hal wa al-aqdi, atau orang yang mengangkat dirinya
sendiri (dalam kondisi darurat), kemudian dia dibaiat oleh ahl hal wa
al-aqdi dan rakyat.
|
||
Surga
diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Neraka
diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.
|
Mengambil
fikih dari imam mazhab empat, yaitu Abu Hanifah, Malik, , Syafi’i, dan Ahmad
bin Hanbal.
|
|
||
2
|
Syi’ah
|
Rukun Islam
1.
Shalat
2.
Shaum
3.
Zakat
4.
Haji
5.
Wilayah
|
Rujukan haditsnya adalah Al-Kutub
al-Arba’ah:
1.
Al Kafi
2.
Al Istibshar
3.
Man La Yahdhuruhu al Faqih
4.
At-Tahdzib
|
Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah
(kecuali oleh Syi’ah Zaidiyyah), karena dianggap telah merampas
kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
|
Rukun Iman
|
Potensi ijtihad terbuka dalam ranah
selain imamah.
|
Percaya kepada dua belas imam
termasuk rukun iman.
|
||
Menyakini
bahwa al-Qur’an tidak orisinil dan sudah diubah oleh para sahabat (dikurangi
dan ditambah).
|
Mengambil fikih dari para imam Syi’ah.
|
Pemimpin telah ditentukan oleh Allah (nas
ilahy), bukan pilihan rakyat.
|
||
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali. Neraka diperuntukkan bagi
orang-orang yang memusuhi Imam Ali.
|
|
|
||
3
|
Khawarij
|
Meyakini khalq
al-Qur’an (penciptaan al-Qur’an).
|
Hanya mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para
pemimpin mereka.
|
Menyatakan
keluar dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib (yang sudah disahkan oleh ahl
hal wa al-‘aqd dan telah dibaiat rakyat) setelah terjadinya peristiwa tahkim
(arbitrase).
|
Setiap orang
dari umat Nabi Muhammad yang telah melakukan dosa dikategorikan sebagai orang
kafir dan ia akan kekal di dalam neraka.
|
|
Mengkafirkan
Ali, Utsman, Muawiyah, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, dua
pihak yang menyepakati perjanjian tahkim, serta orang-orang yang
mendukung kedua pihak tersebut.
|
||
Mengubah nama-nama
dan sifat-sifat Allah.
|
|
Berkeyakinan bahwa jika pemimpin kafir, maka rakyat ikut kafir,
karena itu wajib keluar dari kepemimpinan imam yang mereka nilai telah kafir.
|
||
Memaknai istiwa
(bersemayamnya) Allah di Arsy dengan istila’ (menguasai), sehingga
menganggap ada yang merebut Arsy, kemudian direbut kembali oleh Allah.
|
|
|
||
Mayoritas Khawarij tidak mengimani
azab kubur.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar